KEPUTUSAN
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
900/MENKES/SK/VII/2002
TENTANG
REGISTRASI
DAN PRAKTIK BIDAN
MENTERI
KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: Bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah perlu diadakan penyempurnaan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 572/Menkes/Per/VI/1996 tentang Registrasi dan
Praktik Bidan;
Mengingat : 1.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992
Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
2.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3848);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran
Negara Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3637);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4090);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi
(Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4095);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 tentang Penyelengaraan Tugas
Pembantuan (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4106);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001 tentang Pelaporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 100, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4124);
10.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengangkatan
Bidan Sebagai Pegawai Tidak Tetap;
11.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2000 tentang Perubahan
Atas Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengangkatan Bidan Sebagai
Pegawai Tidak Tetap;
12.
Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Nomor
1446.A/Menkes-Kessos/SK/IX/2000 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Perpanjangan Masa Bakti Bidan PTT dan Pengembangan Karier Bidan Pasca PTT;
13.Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 1277/Menkes/SK/XI/2001 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Departemen Kesehatan.
M
E M U T U S K A N :
Menetapkan
: KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN TENTANG
REGISTRASI DAN PRAKTIK BIDAN.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam
Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1.
Bidan adalah seorang wanita yang telah mengikuti program pendidikan bidan dan
lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
2.
Registrasi adalah proses pendaftaran, pendokumentasian dan pengakuan terhadap
bidan, setelah dinyatakan memenuhi minimal kompetensi inti atau standar
penampilan minimal yang ditetapkan, sehingga secara fisik dan mental mampu
melaksanakan praktik profesinya.
3.
Surat Izin Bidan selanjutnya disebut SIB adalah bukti tertulis pemberian
kewenangan untuk menjalankan pelayanan asuhan kebidanan di seluruh wilayah
Republik Indonesia.
4.
Praktik Bidan adalah serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan
oleh bidan kepada pasien (individu, keluarga dan masyarakat) sesuai dengan
kewenangan dan kemampuannya.
5.
Surat Izin Praktik Bidan selanjutnya disebut SIPB adalah bukti tertulis yang
diberikan kepada bidan untuk menjalankan praktik bidan.
6.
Standar Profesi adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam melaksanakan
profesi secara baik.
7.
Organisasi Profesi adalah Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
BAB
II
PELAPORAN
DAN REGISTRASI
Pasal
2
(1)
Pimpinan penyelenggaraan pendidikan bidan wajib menyampaikan laporan secara
tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi mengenai peserta didik yang
baru lulus, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah dinyatakan lulus.
(2)
Bentuk dan isi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Formulir
I terlampir.
Pasal
3
(1)
Bidan yang baru lulus mengajukan permohonan dan mengirimkan kelengkapan
registrasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dimana institusi pendidikan
berada guna memperoleh SIB selambat-lambatnya 1(satu) bulan setelah menerima
ijazah bidan.
(2)
Kelengkapan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi
:
a. fotokopi Ijazah
Bidan;
b. fotokopi Transkrip
Nilai Akademik;
c. surat keterangan
sehat dari dokter;
d. pas foto ukuran 4 x
6 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
(3)
Bentuk permohonan SIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Formulir II terlampir.
Pasal
4
(1)
Kepala Dinas Kesehatan Propinsi atas nama Menteri Kesehatan melakukan
registrasi berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk
menerbitkan SIB. 4
(2)
SIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Propinsi
atas nama Menteri Kesehatan, dalam waktu selambatlambatnya 1(satu) bulan sejak permohonan
diterima dan berlaku secara nasional.
(3)
Bentuk dan isi SIB sebagaimana tercantum dalam Formulir III terlampir.
Pasal
5
(1)
Kepala Dinas Kesehatan Propinsi harus membuat pembukuan registrasi mengenai SIB
yang telah diterbitkan.
(2)
Kepala Dinas Kesehatan Propinsi menyampaikan laporan secara berkala kepada
Menteri Kesehatan malalui Sekretariat Jenderal c.q Kepala Biro Kepegawaian
Departemen Kesehatan dengan tembusan kepada organisasi profesi mengenai SIB
yang telah diterbitkan untuk kemudian secara berkala akan diterbitkan dalam
buku registrasi nasional.
Pasal
6
(1)
Bidan lulusan luar negeri wajib melakukan adaptasi untuk melengkapi persyaratan
mendapatkan SIB.
(2)
Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada sarana pendidikan
yang terakreditasi yang ditunjuk pemerintah.
(3)
Bidan yang telah menyelesaikan adaptasi diberikan surat keterangan selesai adaptasi
oleh pimpinan sarana pendidikan.
(4)
Untuk melakukan adaptasi bidan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas
Kesehatan Propinsi.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dengan melampirkan :
a. Fotokopi Ijazah yang telah dilegalisir oleh
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi;
b. Fotokopi Transkrip Nilai Akademik yang
bersangkutan.
(6)
Kepala Dinas Kesehatan Propinsi berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) menerbitkan rekomendasi untuk melaksanakan adaptasi.
(7)
Bidan yang telah melaksanakan adaptasi, berlaku ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
(8)
Bentuk permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagaimana tercantum
dalam Formulir IV terlampir.
Pasal
7
(1)
SIB berlaku selama 5 Tahun dan dapat diperbaharui serta merupakan dasar untuk
menerbitkan SIPB. 5
(2)
Pembaharuan SIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala Dinas
Kesehatan Propinsi dimana bidan praktik dengan melampirkan antara lain:
a. SIB yang telah habis masa berlakunya;
b. Surat Keterangan sehat dari dokter;
c. Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
BAB
III
M
A S A B A K T I
Pasal
8
Masa
bakti bidan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang
berlaku.
BAB
IV
P
E R I Z I N A N
Pasal
9
(1)
Bidan yang menjalankan praktik harus memiliki SIPB.
(2)
Bidan dapat menjalankan praktik pada sarana kesehatan dan/atau perorangan.
Pasal
10
(1)
SIPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) diperoleh dengan mengajukan permohonan
kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan persyaratan,
antara lain meliputi :
a. fotokopi SIB yang masih berlaku;
b. fotokopi ijazah Bidan;
c.
surat persetujuan atasan, bila dalam pelaksanaan masa bakti atau sebagai Pegawai
Negeri atau pegawai pada sarana kesehatan.
d. surat keterangan sehat dari dokter;
e. rekomendasi dari organisasi profesi;
f. pas foto 4 X 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
(3)
Rekomendasi yang diberikan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf e, setelah terlebih dahulu dilakukan penilaian kemampuan keilmuan dan
keterampilan, kepatuhan terhadap kode etik profesi serta kesanggupan melakukan
praktik bidan. 6
(4)
Bentuk permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti tercantum dalam Formulir
V terlampir.
Pasal
11
(1)
SIPB berlaku sepanjang SIB belum habis masa berlakunya dan dapat diperbaharui kembali.
(2)
Pembaharuan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dengan melampirkan :
a. fotokopi SIB yang masih berlaku;
b. fotokopi SIPB yang lama;
c. surat keterangan sehat dari dokter;
d. pas foto 4 X 6 cm sebanyak 2(dua) lembar;
e. rekomendasi dari organisasi profesi;
Pasal
12
Bidan
pegawai tidak tetap dalam rangka pelaksanaan masa bakti tidak memerlukan SIPB.
Pasal
13
Setiap
bidan yang menjalankan praktik berkewajiban meningkatkan kemampuan keilmuan dan/atau
keterampilannya melalui pendidikan dan/atau pelatihan.
BAB
V
PRAKTIK
BIDAN
Pasal
14
Bidan
dalam menjalankan praktiknya berwenang untuk memberikan pelayanan, yang
meliputi :
a.
pelayanan kebidanan;
b.
pelayanan keluarga berencana;
c.
pelayanan kesehatan masyarakat.
Pasal
15
(1)
Pelayanan kebidanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a ditujukan
kepada ibu dan anak.
(2)
Pelayanan kepada ibu diberikan pada masa pranikah, prahamil, masa kehamilan,
masa persalinan, masa nifas, menyusui dan masa antara (periode interval).
(3)
Pelayanan kebidanan kepada anak diberikan pada masa bayi baru lahir, masa bayi,
masa anak balita dan masa pra sekolah.
Pasal
16
(1)
Pelayanan kebidanan kepada ibu meliputi
:
a. penyuluhan dan konseling;
b. pemeriksaan fisik;
c. pelayanan antenatal pada kehamilan normal;
d.pertolongan
pada kehamilan abnormal yang mencakup ibu hamil dengan abortus iminens,
hiperemesis gravidarum tingkat I, preeklamsi ringan dan anemi ringan;
e. pertolongan persalinan normal;
f.
pertolongan persalinan abnormal, yang mencakup letak sungsang, partus macet
kepala di dasar panggul, ketuban pecah dini (KPD) tanpa infeksi, perdarahan
post partum, laserasi jalan lahir, distosia karena inersia uteri primer, post
term dan pre term;
g. pelayanan ibu nifas normal;
h.
pelayanan ibu nifas abnormal yang mencakup retensio plasenta, renjatan dan
infeksi ringan;
i. pelayanan
dan pengobatan pada kelainan ginekologi yang meliputi
keputihan, perdarahan
tidak teratur dan penundaan haid.
(2)
Pelayanan kebidanan kepada anak meliputi :
a. pemeriksaan bayi baru lahir;
b. perawatan tali pusat;
c. perawatan bayi;
d. resusitasi pada bayi baru lahir;
e. pemantauan tumbuh kembang anak;
f. pemberian imunisasi;
g. pemberian penyuluhan.
Pasal
17
Dalam
keadaan tidak terdapat dokter yang berwenang pada wilayah tersebut, bidan dapat
memberikan pelayanan pengobatan pada penyakit ringan bagi ibu dan anak sesuai
dengan kemampuannya.
Pasal
18
Bidan
dalam memberikan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berwenang untuk
:
a. memberikan imunisasi;
b. memberikan suntikan pada penyulit kehamilan,
persalinan dan nifas;
c. mengeluarkan placenta secara manual;
d. bimbingan senam hamil;
e. pengeluaran sisa jaringan konsepsi;
f. episiotomi;
g. penjahitan luka episiotomi dan luka jalan lahir sampai
tingkat II;
h. amniotomi pada pembukaan serviks lebih dari 4 cm;
i. pemberian infus;
j. pemberian suntikan intramuskuler uterotonika,
antibiotika dan sedativa;
k. kompresi bimanual;
l. versi ekstraksi gemelli pada kelahiran bayi kedua
dan seterusnya;
m. vacum ekstraksi dengan kepala bayi di dasar
panggul;
n. pengendalian anemi;
o. meningkatkan pemeliharaan dan penggunaan air susu
ibu;
p. resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia;
q. penanganan hipotermi;
r. pemberian minum dengan sonde /pipet;
s.
pemberian obat-obat terbatas, melalui lembaran permintaan obat sesuai dengan
Formulir VI terlampir;
t. pemberian surat keterangan kelahiran dan
kematian.
Pasal
19
Bidan
dalam memberikan pelayanan keluarga berencana sebagaimana dimaksud dalam pasal
14 huruf b, berwenang untuk :
a.
memberikan obat dan alat kontrasepsi oral, suntikan dan alat kontrasepsi dalam
rahim, alat kontrasepsi bawah kulit dan kondom;
b. memberikan penyuluhan/konseling pemakaian
kontrasepsi;
c. melakukan pencabutan alat kontrasepsi dalam
rahim;
d. melakukan pencabutan alat kontrasepsi bawah kulit
tanpa penyulit;
e.
memberikan konseling untuk pelayanan kebidanan, keluarga berencana dan kesehatan
masyarakat.
Pasal
20
Bidan
dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
pasal 14 huruf c, berwenang untuk :
a. pembinaan peran serta masyarakat dibidang
kesehatan ibu dan anak;
b. memantau tumbuh kembang anak;
c. melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas;
d. melaksanakan deteksi dini, melaksanakan
pertolongan pertama, merujuk dan memberikan penyuluhan Infeksi Menular Seksual
(IMS), penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA)
serta penyakit lainnya.
Pasal
21
(1)
Dalam keadaan darurat bidan berwenang melakukan pelayanan kebidanan selain kewenangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(2)
Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditujukan untuk penyelamatan jiwa.
Pasal
22
Bidan
dalam menjalankan praktik perorangan harus memenuhi persyaratan yang meliputi
tempat dan ruangan praktik, tempat tidur, peralatan, obat-obatan dan kelengkapan
administrasi.
Pasal
23
(1)
Bidan dalam menjalankan praktik perorangan sekurang-kurangnya harus memiliki
peralatan dan kelengkapan administratif sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
Keputusan ini.
(2)
Obat-obatan yang dapat digunakan dalam
melakukan praktik sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini.
Pasal
24
Bidan
dalam menjalankan praktik harus membantu program pemerintah dalam meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat khususnya kesehatan ibu dan anak serta keluarga berencana.
Pasal
25
(1)
Bidan dalam menjalankan praktik harus sesuai dengan kewenangan yang diberikan, berdasarkan
pendidikan dan pengalaman serta dalam memberikan pelayanan berdasarkan standar
profesi.
(2)
Di samping ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bidan dalam
melaksanakan praktik sesuai dengan kewenangannya harus :
a. menghormati hak pasien;
b. merujuk kasus yang tidak dapat ditangani;
c. menyimpan rahasia sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
d. memberikan informasi tentang pelayanan yang akan
diberikan;
e. meminta persetujuan tindakan yang akan dilakukan;
f. melakukan catatan medik (medical record) dengan
baik.
Pasal
26
Petunjuk
pelaksanaan praktik bidan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan ini.
BAB
VI
PENCATATAN
DAN PELAPORAN
Pasal
27
(1)
Dalam melakukan praktiknya bidan wajib melakukan pencatatan dan pelaporan sesuai
dengan pelayanan yang diberikan.
(2)
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan ke Puskesmas dan tembusan
kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
(3)
Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran IV Keputusan ini.
BAB
VII
PEJABAT
YANG BERWENANG MENGELUARKAN
DAN
MENCABUT IZIN PRAKTIK
Pasal
28
(1)
Pejabat yang berwenang mengeluarkan dan mencabut SIPB adalah Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota.
(2)
Dalam hal tidak ada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Dinas
Kesehatan Propinsi dapat menunjuk pejabat lain.
Pasal
29
(1)
Permohonan SIPB yang disetujui atau ditolak harus disampaikan oleh Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota kepada pemohon dalam waktu selambatlambatnya 1(satu)
bulan sejak tanggal permohonan diterima.
(2)
Apabila permohonan SIPB disetujui, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus
menerbitkan SIPB.
(3)
Apabila Permohonan SIPB ditolak, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus
memberikan alasan penolakan tersebut.
(4)
Bentuk dan isi SIPB yang disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum
dalam Formulir VII terlampir.
(5)
Bentuk surat penolakan SIPB sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tercantum dalam
Formulir VIII terlampir.
Pasal
30
Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota menyampaikan laporan secara berkala kepada Kepala
Dinas Kesehatan Propinsi setempat tentang pelaksanaan pemberian atau penolakan SIPB
diwilayahnya dengan tembusan kepada organisasi profesi setempat.
BAB
VIII
PEMBINAAN
DAN PENGAWASAN
Pasal
31
(1)
Bidan wajib mengumpulkan sejumlah angka kredit yang besarnya ditetapkan oleh
organisasi profesi.
(2)
Angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikumpulkan dari angka kegiatan
pendidikan dan kegiatan ilmiah dan pengabdian masyarakat.
(3)
Jenis dan besarnya angka kredit dari masing-masing unsur sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan oleh organisasi profesi.
(4)
Organisasi profesi mempunyai kewajiban membimbing dan mendorong para anggotanya
untuk dapat mencapai angka kredit yang ditentukan.
Pasal
32
Pimpinan
sarana kesehatan wajib melaporkan bidan yang melakukan praktik dan yang berhenti
melakukan praktik pada sarana kesehatannya kepada Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada organisasi profesi.
Pasal
33
(1)
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan/atau organisasi profesi terkait melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap bidan yang melakukan praktik diwilayahnya.
(2)
Kegiatan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan melalui pemantauan yang hasilnya dibahas secara periodik sekurang-kurangnya
1(satu) kali dalam 1(satu) tahun.
Pasal
34
Selama
menjalankan praktik seorang Bidan wajib mentaati semua peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal
35
(1)
Bidan dalam melakukan praktik dilarang :
a.
menjalankan praktik apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
izin praktik.
b. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
standar profesi.
(2)
Bagi bidan yang memberikan pertolongan dalam keadaan darurat atau menjalankan
tugas didaerah terpencil ya ng tidak ada tenaga kesehatan lain, dikecualikan
dari larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir a.
Pasal
36
(1)
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat memberikan peringatan lisan atau
tertulis kepada bidan yang melakukan pelanggaran terhadap Keputusan ini.
(2)
Peringatan lisan atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling
banyak 3(tiga) kali dan apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat mencabut SIPB Bidan yang bersangkutan.
Pasal
37
Sebelum
Keputusan pencabutan SIPB ditetapkan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota terlebih
dahulu mendengar pertimbangan dari Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan (MDTK)
atau Majelis Pembinaan dan Pengawasan Etika Pelayanan Medis (MP2EPM) sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal
38
(1)
Keputusan pencabutan SIPB disampaikan kepada bidan yang bersangkutan dalam
waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sejak keputusan
ditetapkan.
(2)
Dalam Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebutkan lama pencabutan SIPB.
(3)
Terhadap pencabutan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan
keberatan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dalam waktu 14 (empat belas)
hari setelah Keputusan diterima, apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari
tidak diajukan keberatan, maka keputusan tersebut dinyatakan mempunyai kekuatan
hukum tetap.
(4)
Kepala Dinas Kesehatan Propinsi memutuskan ditingkat pertama dan terakhir semua
keberatan mengenai pencabutan SIPB.
(5)
Sebelum prosedur keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditempuh,
Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang mengadili sengketa tersebut sesuai
dengan maksud Pasal 48 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata
Usaha Negara.
Pasal
39
Kepada
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melaporkan setiap pencabutan SIPB kepada Kepala
Dinas Kesehatan Propinsi setempat dengan tembusan kepada organisasi profesi
setempat.
Pasal
40
(1)
Dalam keadaan luar biasa untuk kepentingan nasional Menteri Kesehatan dan/atau
atas rekomendasi organisasi profesi dapat mencabut untuk sementara SIPB bidan
yang melanggar ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
(2)
Pencabutan izin sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya diproses
sesuai dengan ketentuan Keputusan ini.
Pasal
41
(1)
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat
membentuk Tim/Panitia yang bertugas melakukan pemantauan pelaksanaan praktik
bidan di wilayahnya.
(2)
Tim/Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur pemerintah,
Ikatan Bidan Indonesia dan profesi kesehatan terkait lainnya.
BAB
IX
S
A N K S I
Pasal
42
Bidan
yang dengan sengaja :
a.
melakukan praktik kebidanan tanpa mendapat pengakuan/adaptasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 dan/atau;
b. melakukan praktik kebidanan tanpa izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
c.
melakukan praktik kebidanan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 ayat (1) ayat (2); dipidana sesuai ketentuan Pasal 35 Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan.
Pasal
43
Pimpinan
sarana pelayanan kesehatan yang tidak melaporkan bidan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 dan/atau mempekerjakan bidan yang tidak mempunyai izin praktik,
dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 35 Peraturan Pemerintah
Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan.
Pasal
44
(1)
Dengan tidak mengurangi sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Bidan yang melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Keputusan ini dapat dikenakan
tindakan disiplin berupa teguran lisan, teguran tertulis sampai dengan
pencabutan izin.
(2)
Pengambilan tindakan disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB
X
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
45
(1)
Bidan yang telah mempunyai surat penugasan dan SIPB berdasarkan Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 572/Menkes/Per/VI/1996 tentang Registrasi dan Praktek
Bidan dianggap telah memiliki SIB dan SIPB berdasarkan ketentuan ini.
(2)
SIB dan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun
dan apabila telah habis masa berlakunya dapat diperbaharui sesuai ketentuan
Keputusan ini.
BAB
XI
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
46
Dengan
ditetapkannya Keputusan ini, maka Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 572/Menkes/Per/VI/1996
tentang Registrasi dan Praktek Bidan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal
47
Keputusan
Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Juli 2002
MENTERI KESEHATAN RI,
Dr. ACHMAD SUJUDI
Lampiran I
Keputusan Menteri
Kesehatan RI
Nomor :
900/MENKES/SK/VII/2002
Tanggal : 25 Juli 2002
DAFTAR
PERALATAN PRAKTIK BIDAN
No.
|
Jenis
Alat
|
Jumlah
|
A
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42
B.
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
C.
1
2
3
4
5
D.
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
|
PERALATAN TIDAK STERIL
Tensimeter
Stetoskop
bioculer
Stetoskop
monoculer
Timbangan
dewasa
Timbangan bayi
Pengukur
panjang bayi
Termometer
Oksigen dengan
regulator
Ambu bag
dengan masker resusitasi (ibu+bayi)
Penghisap
lendir
Lampu/sorot
Penghitung
nadi
Strilisator
Bak instrumen
dengan tutup
Reflek hamer
Alat pemeriksa
HB (Sahli)
Set
pemeriksaan urine (proterin + reduksi)
Pita pengukur
Plastik
penutup instrumen steril
Sarung tangan
karet untuk mencuci alat
Apron/celemek
Masker
Pengaman mata
Sarung kaki
plastik
Infus set
Standar Infus
Semprit
disposible
Tempat
kotoran/sampah
Tempat kain
kotor
Tempat placenta
Pot
Piala
Ginjal/bengkok
Sikat, sabun
ditempatnya
Kertas lakmus
Vacum
ekstraktor set
Semprit
glyserin
Gunting
ferband
Kan pengukur
darah
Spatel lidah
IUD Kit
Implant Kit.
Gergaji Obat
PERALATAN
STERIL
Klem Pean
½ Klem Kocher
Korentang
Gunting tali
pusat
Gunting benang
Gunting
episiotomi
Kateter
karet/metal
Pincet anatomi
Pincet
chirurgi
Spekulum
Vagina
Mangkok metal
kecil
Pengikat tali
pusat
Pengisap
lendir
Tampon tang
dan tampon vagina
Pemegang jarum
Jarum kulit
dan otot
Sarung tangan
Benang sutera
+ catgut
Doek steril
BAHAN HABIS
PAKAI
Kapas
Kain Kasa
Plester
Handuk
Pembalut
wanita
FORMULIR YANG
DISEDIAKAN
Formulir
Informed Consent
Formulir ANC
Formulir
Partograp
Formulir
persalinan/nifas dan KB
Buku register
: ibu, bayi, anak, KB
Formulir Laporan
Formulir
rujukan
Formulir surat
kelahiran
Formulir
permintaan darah
Formulir
kematian
|
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
2
1
1
1
1
1
1/1
1
1
1
1
1
1
1/1
1
1/1
6
pasang
1
1
|
MENTERI KESEHATAN RI,
Dr. ACHMAD SUJUDI
Lampiran II
Keputusan Menteri
Kesehatan RI
Nomor :
900/MENKES/SK/VII/2002
Tanggal : 25 Juli 2002
NO
|
JENIS
OBAT
|
JUMLAH
|
A.
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
|
OBAT-OBATAN
Roborantia
Vaksin
Syock
Anafilaktik
- Adrenalin 1
: 1000
- Antihistamin
- Hidrokortison
- Aminophilin
240 mg/10 ml
- Dopamin
Sedativa
Antibiotika
Uterotonika
Antipiretika
Koagulantia
Anti Kejang
Glyserin
Cairan infus
Obat luka
Cairan
disenfektan (termasuk Chlorine)
Obat
penanganan asphiksia pada bayi baru lahir
|
5
Ampul
2 Ampul
5
Ampul
2
Ampul
5
Ampul
|
MENTERI
KESEHATAN RI,
Dr.
ACHMAD SUJUDI
Lampiran III
Keputusan Menteri
Kesehatan RI
Nomor :
900/MENKES/SK/VII/2002
Tanggal : 25 Juli 2002
PETUNJUK
PELAKSANAAN PRAKTIK BIDAN
I.
PENDAHULUAN
A. UMUM
1.
Bidan sebagai salah satu tenaga kesehatan pemberi pelayanan terdepan kepada masyarakat
mempunyai kedudukan penting, oleh karena itu perlu selalu meningkatkan mutu
pelayanannya.
2.
Agar bidan dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, perlu
adanya pengaturan yang mudah dipahami oleh bidan.
B. TUJUAN
1.
Mempermudah bidan untuk memahami dan melaksanakan ketentuanketentuan yang sudah
ditetapkan serta memberikan kejelasan batasbatas kewenangannya dalam
menjalankan praktik, sehingga akan meningkatkan mutu pelayanan yang diberikan
serta meningkatkan citra yang baik bagi bidan.
2.
Memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi bidan sebagai pemberi
pelayanan serta masyarakat penerima pelayanan.
II.
PENYELENGGARAAN PRAKTIK
1. Bidan dalam menjalankan praktiknya harus :
a. Memiliki tempat dan ruangan praktik yang memenuhi
persyaratan kesehatan.
b. menyediakan tempat tidur untuk persalinan 1
(satu), maksimal 5 (lima) tempat tidur.
c.
memiliki peralatan minimal sesuai dengan ketentuan dan melaksanakan prosedur
tetap (protap) yang berlaku.
d. Menyediakan obat-obatan sesuai dengan ketentuan
peraturan yang berlaku.
2.
Bidan yang menjalankan praktik harus mencantumkan Surat Izin Praktik Bidannya
atau fotokopi Izin Praktiknya di ruang praktik, atau tempat yang mudah dilihat.
3.
Bidan dalam praktiknya menyediakan lebih dari 5 (lima) tempat tidur, harus mempekerjakan
tenaga bidan yang lain yang memiliki SIPB untuk membantu tugas pelayanannya.
4.
Bidan yang menjalankan praktik harus mempunyai peralatan minimal sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dan harus tersedia di tempat praktiknya.
5.
Peralatan yang wajib dimiliki dalam menjalankan praktik bidan sesuai dengan
jenis pelayanan yang diberikan
6.
Dalam menjalankan tugas, bidan harus senantiasa mempertahankan dan meningkatkan
keterampilan profesinya antara lain dengan:
a.
mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan atau saling tukar informasi dengan
sesama bidan.
b.
Mengikuti kegiatan akademis dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya, baik
yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh organisasi profesi.
c.
Memelihara dan merawat peralatan yang digunakan untuk praktik agar tetap siap
dan berfungsi dengan baik.
III.
WEWENANG BIDAN
1.
Pemberian kewenangan lebih luas kepada bidan dimaksudkan untuk mendekatkan
pelayanan kegawatan obstetri dan neonatal kepada setiap ibu hamil/bersalin,
nifas dan bayi baru lahir (0-28 hari), agar penanganan dini atau pertolongan
pertama sebelum rujukan dapat dilakukan secara cepat dan tepat waktu.
2. Dalam menjalankan kewenangan yang diberikan, bidan
harus:
a. melaksanakan tugas kewenangan sesuai dengan
standar profesi;
b. memiliki keterampilan dan kemampuan untuk
tindakan yang dilakukannya;
c. mematuhi dan melaksanakan protap yang berlaku
diwilayahnya;
d.
bertanggung jawab atas pelayanan yang diberikan dan berupaya secara optimal
dengan mengutamakan keselamatan ibu dan bayi atau janin.
3.
Pelayanan kebidanan kepada wanita oleh bidan meliputi pelayanan pada masa
pranikah termasuk remaja puteri, prahamil, kehamilan, persalinan, nifas,
menyusui dan masa antara kehamilan (periode interval).
4.
Pelayanan kepada wanita dalam masa pranikah meliputi konseling untuk remaja
puteri, konseling persiapan pranikah dan pemeriksaan fisik yang dilakukan menjelang
pernikahan. Tujuan dari pemberian pelayanan ini adalah untuk mempersiapkan
wanita usia subur dan pasangannya yang akan menikah agar mengetahui kesehatan
reproduksi, sehingga dapat berprilaku reproduksi sehat secara mandiri dalam
kehidupan rumah tangganya kelak.
5.
Pelayanan kebidanan dalam masa kehamilan, masa persalinan dan masa nifas
meliputi pelayanan yang berkaitan dengan kewenangan yang diberikan. Perhatian
khusus diberikan pada masa sekitar persalinan, karena kebanyakan kematian ibu
dan bayi terjadi dalam masa tersebut.
6.
Pelayanan kesehatan kepada anak diberikan pada masa bayi (khususnya bayi baru
lahir), balita dan anak pra sekolah.
7. Dalam melaksanakan pertolongan persalinan, bidan
dapat memberikan uterotonika.
8.
Pelayanan dan pengobatan kelainan ginekologik yang dapat dilakukan oleh bidan adalah
kelainan ginekologik ringan, seperti keputihan dan penundaan haid. Pengobatan
ginekologik yang diberikan tersebut pada dasarnya bersifat pertolongan
sementara sebelum dirujuk ke dokter, atau tindak lanjut pengobatan sesuai advis
dokter.
9. Pelayanan kesehatan kepada anak meliputi :
a.
Pelayanan neonatal esensial dan tata laksana neonatal sakit diluar rumah sakit
yang meliputi :
1) Pertolongan
persalinan yang atraumatik, bersih dan aman;
2) Menjaga tubuh bayi
tetap hangat dengan kontak dini;
3) Membersihkan jalan
nafas, mempertahankan bayi bernafas spontan;
4) Pemberian ASI dini
dalam 30 menit setelah melahirkan;
5)
Mencegah infeksi pada bayi baru lahir antara lain melalui perawatan tali pusat
secara higienis, pemberian imunisasi dan pemberian ASI eksklusif.
b. Pemeriksaan dan perawatan bayi baru lahir
dilaksanakan pada bayi 0- 28 hari;
c.
Penyuluhan kepada ibu tentang pemberian ASI eksklusif untuk bayi dibawah 6
bulan dan makanan pendamping ASI (MPASI) untuk bayi diatas 6 bulan.
d.
Pemantauan tumbuh kembang balita untuk meningkatkan kualitas tumbuh kembang
anak melalui deteksi dini dan stimulasi tumbuh kembang balita;
e.
Pemberian obat yang bersifat sementara pada penyakit ringan, sepanjang sesuai
dengan obat-obatan yang sudah ditetapkan dan segera merujuk pada dokter.
10. Beberapa tindakan yang termasuk dalam kewenangan
bidan antara lain :
a.
memberikan imunisasi kepada wanita usia subur termasuk remaja puteri, calon
pengantin, ibu dan bayi;
b.
memberikan suntikan kepada penyulit kehamilan meliputi pemberian secara
parental antibiotika pada infeksi/sepsis, oksitosin pada kala III dan kala IV
untuk pencegahan/penanganan perdarahan postpartum karena hipotonia uteri,
sedativa pada preeklamsi/eklamsi, sebagai pertolongan pertama sebelum dirujuk;
c.
melakukan tindakan amniotomi pada pembukaan serviks lebih dari 4 cm pada letak
belakang kepala, pada distosia karena inertia uteri dan diyakini bahwa bayi
dapat lahir pervaginan.
d.
Kompresi bimanual internal dan/atau eksternal dapat dilakukan untuk menyelamatkan
jiwa ibu pada pendarahan postpartum untuk menghentikan pendarahan. Diperlukan
keterampilan bidan dan pelaksanaan tindakan sesuai dengan protap yang berlaku.
e.
Versi luar pada gemeli pada kelahiran bayi kedua. Kehamilan ganda seharusnya
sejak semula direncanakan pertolongan persalinannya dirumah sakit oleh dokter.
Bila hal tersebut tidak diketahui, bidan yang menolong persalinan terlebih
dahulu dapat melakukan versi luar pada bayi kedua yang tidak dalam presentasi kepala,
sesuai dengan protap.
f.
Ekstraksi vacum pada bayi dengan kepala di dasar panggul Demi penyelamatan
hidup bayi dan ibu, bidan yang telah, mempunyai kompetensi, dapat melakukan
ekstraksi vacum atau ekstraksi cunam bila janin dalam presentasi belakang
kepala dan kepala janin telah berada di dasar panggul.
g.
Resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia. Bidan diberi wewenang
melakukan resusitasi pada bayi baru lahir yang mengalami asfiksia, yang sering
terjadi pada partus lama, ketuban pecah dini, persalinan dengan tindakan dan
pada bayi dengan berat badan lahir rendah, utamanya bayi prematur. Bayi
tersebut selanjutnya perlu dirawat di fasilitas kesehatan, khususnya yang
mempunyai berat lahir kurang dari 1750 gram.
h.
Hipotermi pada bayi baru lahir. Bidan diberi wewenang untuk melaksanakan
penanganan hipotermi pada bayi baru lahir dengan mengeringkan, menghangatkan,
kontak dini dan metode kangguru.
11.
Bidan dalam memeberikan pelayanan keluarga berencana harus memperhatikan
kompetensi dan protap yang berlaku diwilayahnya meliputi:
a.
Memberikan pelayanan keluarga berencana yakni: pemasangan IUD, alat kontrasepsi
bawah kulit (AKBK), pemberian suntikan, tablet, kondom, diafragma, Jelly dan
melaksanakan konseling.
b.
Memberikan pelayanan efek samping pemakaian kontrasepsi. Pertolongan yang diberikan
oleh bidan bersifat pertolongan pertama yang perlu mendapatkan pengobatan oleh
dokter bila gangguan berlanjut.
c.
Melakukan pencabutan alat kontrasepsi bawah kulit (AKBK) tanpa penyulit. Tindakan
ini dilakukan atas dasar kompetensi dan pelaksanaannya berdasarkan Protap.
Pencabutan AKBK tidak dianjurkan untuk dilaksanakan melalui pelayanan KB
keliling.
d.
Dalam keadaan darurat, untuk penyelamatan jiwa, bidan berwenang melakukan
pelayanan kebidanan selain kewenangan yang diberikan bila tidak mungkin memperoleh
pertolongan dari tenaga ahli. Dalam memberikan pertolongan, bidan harus
mengikuti protap yang berlaku.
12.
Bidan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat mengacu pada pedoman
yang telah ditetapkan.
13. Beberapa kewajiban bidan yang perlu diperhatikan
dalam menjalankan kewenangan :
a.
Meminta persetujuan yang akan dilakukan. Pasien berhak mengetahui dan mendapat
penjelasan mengenai semua tindakan yang dilakukan kepadanya. Persetujuan dari
pasien dan orang terdekat dalam keluarga perlu dimintakan sebelum tindakan
dilakukan.
b.
Memberikan informasi. Informasi mengenai pelayanan/tindakan yang diberikan dan
efek samping yang ditimbulkan perlu diberikan secara jelas, sehingg memberikan
kesempatan kepada pasien untuk mengambil keputusan yang terbaik bagi dirinya.
c.
Melakukan rekam medis dengan baik. Setiap pelayanan yang diberikan oleh bidan
perlu didokumentasikan/ dicatat, seperti hasil pemeriksaan dan tindakan yang
diberikan dengan menggunakan format yang berlaku.
14. Penyediaan dan penyerahan obat-obatan :
a.
Bidan harus menyediakan obat-obatan maupun obat suntik sesuai dengan ketentuan
yang sudah ditetapkan.
b.
Bidan diperkenankan menyerahkan obat kepada pasien sepanjang untuk keperluan
darurat dan sesuai dengan protap.
15.
Pemberian surat keterangan kelahiran dan kematian dilaksanakan dengan ketentuan
sebagai berikut :
a.
Untuk surat keterangan kelahiran hanya dapat dibuat oleh bidan yang memberikan
pertolongan persalinan tersebut dengan menyebutkan :
1) identitas bidan penolong persalinan;
2) identitas suami dan ibu yang melahirkan;
3) jenis kelamin, berat badan dan panjang badan anak
yang dilahirkan;
4) waktu kelahiran (tempat, tanggal dan jam).
b.
Untuk Surat keterangan kematian hanya dapat diberikan terhadap ibu dan atau
bayi yang meninggal pada waktu pertolongan persalinan dilakukan dengan
menyebutkan:
1) identitas bidan;
2) identitas ibu/bayi yang meninggal;
3) identitas suami dari ibu yang meninggal;
4) identitas ayah dan ibu dari bayi yang meninggal;
5) jenis kelamin;
6) waktu kematian (tempat, tanggal dan jam);
7) umur;
8) dugaan penyebab kematian.
c.
Setiap pemberian surat keterangan kelahiran atau surat keterangan kematian
harus dilakukan pencatatan.
MENTERI KESEHATAN RI,
Dr. ACHMAD SUJUDI
Lampiran IV
Keputusan Menteri
Kesehatan RI
Nomor :
900/MENKES/SK/VII/2002
Tanggal : 25 Juli 2002
PENCATATAN
DAN PELAPORAN
1.
Dalam melaksanakan pelayanan kebidanan, bidan harus melaksanakan pencatatan
hasil pelayanan, baik berupa rekam medis kebidanan untuk setiap pasien maupun
rekapitulasi hasil pelayanan sebagai dasar untuk pembuatan laporan.
2.
Bidan setiap memberikan pelayanan kebidanan harus sesuai dengan peraturan yang
berlaku. Informasi yang dibuat dalam rekam medis sekurang-kurangnya:
a. identitas pasien;
b. data kesehatan;
c. data persalinan;
d. data bayi yang dilahirkan (panjang badan dan
berat lahir);
e. tindakan dan obat yang diberikan.
3.
Bidan sedapat mungkin memberikan kartu menuju sehat (KMS) Balita dan KMS ibu
hamil atau Buku KIA, yang telah diisi dengan hasil pemeriksaan kepada setiap
balita dan ibu hamil untuk dibawa pulang.
4.
Pelaporan yang dilakukan dengan mengikuti ketentuan program Pemerintah, khususnya
dalam pelayanan KIA dan KB, Pelaporan ditujukan kepada Puskesmas setempat,
sebulan sekali.
Data
yang dilaporkan minimal meliputi:
a. jumlah ibu hamil yang dilayani (K1, K4);
b. jumlah persalinan (PN)
c.
jumlah persalinan abnormal (perdarahan, infeksi, preeklamsi/eklamsi dan gangguan
obstetri lainnya);
d. jumlah kelahiran;
1) lahir hidup
2) lahir mati
e. jumlah ibu yang dirujuk dan kelainannya;
f. jumlah ibu hamil, bersalin, nifas (yang dilayani)
meninggal;
g. jumlah bayi baru lahir (0 – 28 hari) yang
dilayani;
h. jumlah bayi yang dilayani dan jenis pelayanan
yang dilakukan;
i. jumlah ibu nifas yang dilayani.
j. jumlah PUS yang mendapat pelayanan kontrasepsi
dan jenisnya;
MENTERI KESEHATAN RI,
Dr. ACHMAD SUJUDI
Formulir
I
Nomor
:
Lampiran
:
Perihal
: Laporan Lulusan Pendidikan
Bidan
Kepada Yth,
Kepala Dinas Kesehatan
Propinsi……………………
di
……………………………….
Bersama
ini kami laporkan lulusan pendidikan bidan Tahun Ajaran ..................
semester
....................... sebagai berikut:
NO
|
Nama
lulusan
|
Tempat
dan tgl lhr
|
IPK
|
Alamat
|
Keterangan
|
|
|
|
|
|
|
……………………………, …… 200..
Pimpinan……………..
(……………………………………………)
( N a m a )
Tembusan
:
1.
Kepala Badan PPSDM Kesehatan, Depkes RI
2.
Kapala Biro Kepegawaian, Setjen Depkes RI
3.
Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (IBI)
Formulir
II
Perihal
: Permohonan Surat Izin Bidan
Kepada Yth,
Kepala Dinas Kesehatan
Propinsi.............................
Dengan
hormat,
Yang
bertanda tangan dibawah ini,
Nama
Lengkap :
.........................................................................
Alamat
: .........................................................................
Tempat,
tanggal lahir :
.........................................................................
Tahun
Lulusan :
.........................................................................
Dengan
ini mengajukan permohonan untuk mendapatkan Surat Izin Bidan (SIB).
Sebagai
bahan pertimbangan terlampir :
a.
fotokopi Ijazah Bidan;
b.
fotokopi Transkrip Nilai Akademik;
c.
surat keterangan sehat dari dokter;
d.
pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2(dua) lembar;
Demikian
atas perhatian bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.
.....................,....................................
yang
memohon,
........................................
Formulir
III
KOP
DINAS
KESEHATAN PROPINSI
SURAT
IZIN BIDAN (SIB)
No.
Berdasarkan
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002
tentang Registrasi dan Praktik Bidan, bahwa kepada :
Nama :
...........................................................
Tempat/Tgl. Lahir : ...........................................................
Lulusan :
...........................................................
Dinyatakan
telah terdaftar sebagai Bidan pada Dinas Kesehatan Propinsi .....................
dengan Nomor registrasi …………………. dan diberi kewenangan untuk melakukan pekerjaan
praktik kebidanan di seluruh Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang -undangan yang berlaku. SIB berlaku sampai dengan tanggal …………………………..
……………………., ………… 2000
An. Menteri Kesehatan
RI
Kepala Dinas Kesehatan
Propinsi……………………………
(………………………………….)
Tembusan
:
1.
Kepala Badan PPSDM Kesehatan, Depkes RI
2.
Kapala Biro Kepegawaian, Setjen Depkes RI
3.
Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Pasfoto
Formulir
IV
Perihal
: Permohonan Adaptasi
Kepada Yth,
Kepala Dinas Kesehatan
Propinsi
.........................................
……………………………………….
Di
……………………………….
Dengan
hormat,
Yang
bertanda tangan dibawah ini,
Nama
Lengkap : .........................................................................
Alamat
: .........................................................................
Tempat,
tanggal lahir :
.........................................................................
Jenis
kelamin :
.........................................................................
Tempat
Pendidikan :
.........................................................................
Tahun
Lulusan : .........................................................................
Dengan
ini mengajukan permohonan untuk melaksanakan adaptasi. Sebagai bahan
pertimbangan terlampir :
a.
Fotokopi Ijazah Bidan yang telah dilegalisir oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi;
b.
Fotokopi Transkrip Nilai Akademik;
Demikian
atas perhatian bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.
.....................,
....................................
yang
memohon,
........................................
Formulir
V
Perihal
: Permohonan Surat Izin
Praktik
Bidan (SIPB)
Kepada Yth,
Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota.............................
……………………………………….
Di
……………………………….
Dengan
hormat,
Yang
bertanda tangan dibawah ini,
Nama
Lengkap :
.........................................................................
Alamat
: .........................................................................
Tempat,
tanggal lahir :
.........................................................................
Jenis
kelamin : .........................................................................
Tahun
Lulusan :
.........................................................................
Nomor
SIB : .........................................................................
Dengan
ini mengajukan permohonan untuk mendapatkan Surat Izin Praktik Bidan
(SIPB).
Sebagai
bahan pertimbangan terlampir :
a.
fotokopi Ijazah Bidan;
b.
fotokopi SIB yang masih berlaku;
c.
surat persetujuan atasan, bila dalam pelaksanaan masa bakti atau sebagai Pegawai
Negeri atau pegawai pada sarana kesehatan;
d.
surat keterangan sehat dari dokter;
e.
rekomendasi dari organisasi profesi;
f.
pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2(dua) lembar;
Demikian
atas perhatian bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.
.....................,....................................
yang memohon,
........................................
*)
coret yang tidak perlu
Formulir
VI
Perihal
: Lembaran Permintaan Obat
Bidan
....……………………………………………... (Nama)
………………………………………………………...
(Alamat)
………………………………………………………...
(Nama Kota)
SIB
No : ………………………………………...
SIPB
No : ………………………………………...
………………………………..20…..
Yang
bertanda tangan dibawah ini Bidan …………………… dalam rangka pemberian pelayanan
kebidanan mohon kepada Apoteker dapat memberikan kepada ……………………….. (Nama
pasien). Umur : ……………………….Berat badan : ………………..obat-obatan sebagai berikut :
1.
.................................................................................
2.
.................................................................................
3.
.................................................................................
4.
.................................................................................
Demikianlah
atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
(…………………………………)
Tanda
tangan
Formulir
VII
KOP
DINAS
KESEHATAN KABUPATEN/KOTA
SURAT
IZIN PRAKTIK BIDAN (SIPB)
No.
Berdasarkan
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002
tentang Registrasi dan Praktik Bidan, yang bertanda tangan dibawah ini, Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota*)
....................................
memberikan Izin Praktik Bidan pada :
____________________________________
(Nama)
Tempat/Tgl.
Lahir : .............................................................
Alamat
: .............................................................
Untuk
Praktik Bidan di :
.............................................................
Alamat
Tempat Praktik Bidan :
.............................................................
Surat
Izin Praktik Bidan (SIPB) berlaku sampai dengan tanggal ……………………
…………………….,
………… 2001
Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota………………………
(………………………………….)
Tembusan
:
1.
Kepala Dinas Kesehatan Propinsi
2.
Pengurus Ikatan Bidan Indonesia (IBI)
*)
coret yang tidak perlu Pasfoto
Formulir
VIII
Perihal
: Penolakan permohonan Surat
Izin
Praktik Bidan (SIPB)
Kepada Yth,
………………………………….
Di
………………………….
Sehubungan
dengan surat permohonan saudara Nomor ………….............. tanggal…....…….. Perihal Surat Izin Praktik Bidan (SIPB),
setelah dilakukan penilaian atas permohonan tersebut, diberitahukan bahwa
permohonan saudara tidak dapat disetujui karena :
1.
……………………………......................................................
2.
……………………………......................................................
3.
……………………………......................................................
Demikian
untuk dimaklumi.
………………………,………………………..2001
Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota…………………………..
(……………………………………)
NIP………………….
Tembusan
:
1.
Kepala Dinas Kesehatan Propinsi
2.
Organisasi profesi
*)
coret yang tidak perlu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar