Minggu, 08 Januari 2012

PERMENKES 900

KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 900/MENKES/SK/VII/2002

TENTANG

REGISTRASI DAN PRAKTIK BIDAN

MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : Bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah perlu diadakan penyempurnaan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 572/Menkes/Per/VI/1996 tentang Registrasi dan Praktik Bidan;

Mengingat      :    1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);

2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3637);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4095);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 tentang Penyelengaraan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4106);

9. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001 tentang Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4124);

10. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengangkatan Bidan Sebagai Pegawai Tidak Tetap;

11. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengangkatan Bidan Sebagai Pegawai Tidak Tetap;

12. Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Nomor 1446.A/Menkes-Kessos/SK/IX/2000 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perpanjangan Masa Bakti Bidan PTT dan Pengembangan Karier Bidan Pasca PTT;

13.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1277/Menkes/SK/XI/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan.



M E M U T U S K A N :

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN TENTANG
REGISTRASI DAN PRAKTIK BIDAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Bidan adalah seorang wanita yang telah mengikuti program pendidikan bidan dan lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
2. Registrasi adalah proses pendaftaran, pendokumentasian dan pengakuan terhadap bidan, setelah dinyatakan memenuhi minimal kompetensi inti atau standar penampilan minimal yang ditetapkan, sehingga secara fisik dan mental mampu melaksanakan praktik profesinya.
3. Surat Izin Bidan selanjutnya disebut SIB adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pelayanan asuhan kebidanan di seluruh wilayah Republik Indonesia.
4. Praktik Bidan adalah serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan kepada pasien (individu, keluarga dan masyarakat) sesuai dengan kewenangan dan kemampuannya.
5. Surat Izin Praktik Bidan selanjutnya disebut SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan kepada bidan untuk menjalankan praktik bidan.
6. Standar Profesi adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam melaksanakan profesi secara baik.
7. Organisasi Profesi adalah Ikatan Bidan Indonesia (IBI).

BAB II
PELAPORAN DAN REGISTRASI
Pasal 2
(1) Pimpinan penyelenggaraan pendidikan bidan wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi mengenai peserta didik yang baru lulus, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah dinyatakan lulus.
(2) Bentuk dan isi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Formulir I terlampir.
Pasal 3
(1) Bidan yang baru lulus mengajukan permohonan dan mengirimkan kelengkapan registrasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dimana institusi pendidikan berada guna memperoleh SIB selambat-lambatnya 1(satu) bulan setelah menerima ijazah bidan.
(2) Kelengkapan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi :
a. fotokopi Ijazah Bidan;
b. fotokopi Transkrip Nilai Akademik;
c. surat keterangan sehat dari dokter;
d. pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
(3) Bentuk permohonan SIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Formulir II terlampir.
Pasal 4
(1) Kepala Dinas Kesehatan Propinsi atas nama Menteri Kesehatan melakukan registrasi berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk menerbitkan SIB. 4
(2) SIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Propinsi atas nama Menteri Kesehatan, dalam waktu selambatlambatnya 1(satu) bulan sejak permohonan diterima dan berlaku secara nasional.
(3) Bentuk dan isi SIB sebagaimana tercantum dalam Formulir III terlampir.
Pasal 5
(1) Kepala Dinas Kesehatan Propinsi harus membuat pembukuan registrasi mengenai SIB yang telah diterbitkan.
(2) Kepala Dinas Kesehatan Propinsi menyampaikan laporan secara berkala kepada Menteri Kesehatan malalui Sekretariat Jenderal c.q Kepala Biro Kepegawaian Departemen Kesehatan dengan tembusan kepada organisasi profesi mengenai SIB yang telah diterbitkan untuk kemudian secara berkala akan diterbitkan dalam buku registrasi nasional.
Pasal 6
(1) Bidan lulusan luar negeri wajib melakukan adaptasi untuk melengkapi persyaratan mendapatkan SIB.
(2) Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada sarana pendidikan yang terakreditasi yang ditunjuk pemerintah.
(3) Bidan yang telah menyelesaikan adaptasi diberikan surat keterangan selesai adaptasi oleh pimpinan sarana pendidikan.
(4) Untuk melakukan adaptasi bidan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi.
(5)  Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan melampirkan :
a. Fotokopi Ijazah yang telah dilegalisir oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi;
b. Fotokopi Transkrip Nilai Akademik yang bersangkutan.
(6) Kepala Dinas Kesehatan Propinsi berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menerbitkan rekomendasi untuk melaksanakan adaptasi.
(7) Bidan yang telah melaksanakan adaptasi, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
(8) Bentuk permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagaimana tercantum dalam Formulir IV terlampir.
Pasal 7
(1) SIB berlaku selama 5 Tahun dan dapat diperbaharui serta merupakan dasar untuk menerbitkan SIPB. 5
(2) Pembaharuan SIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dimana bidan praktik dengan melampirkan antara lain:
a. SIB yang telah habis masa berlakunya;
b. Surat Keterangan sehat dari dokter;
c. Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.

BAB III
M A S A B A K T I
Pasal 8
Masa bakti bidan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
BAB IV
P E R I Z I N A N
Pasal 9
(1) Bidan yang menjalankan praktik harus memiliki SIPB.
(2) Bidan dapat menjalankan praktik pada sarana kesehatan dan/atau perorangan.


Pasal 10
(1) SIPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan persyaratan, antara lain meliputi :
a. fotokopi SIB yang masih berlaku;
b. fotokopi ijazah Bidan;
c. surat persetujuan atasan, bila dalam pelaksanaan masa bakti atau sebagai Pegawai Negeri atau pegawai pada sarana kesehatan.
d. surat keterangan sehat dari dokter;
e. rekomendasi dari organisasi profesi;
f. pas foto 4 X 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
(3) Rekomendasi yang diberikan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, setelah terlebih dahulu dilakukan penilaian kemampuan keilmuan dan keterampilan, kepatuhan terhadap kode etik profesi serta kesanggupan melakukan praktik bidan. 6
(4) Bentuk permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti tercantum dalam Formulir V terlampir.
Pasal 11
(1) SIPB berlaku sepanjang SIB belum habis masa berlakunya dan dapat diperbaharui kembali.
(2) Pembaharuan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dengan melampirkan :
a. fotokopi SIB yang masih berlaku;
b. fotokopi SIPB yang lama;
c. surat keterangan sehat dari dokter;
d. pas foto 4 X 6 cm sebanyak 2(dua) lembar;
e. rekomendasi dari organisasi profesi;
Pasal 12
Bidan pegawai tidak tetap dalam rangka pelaksanaan masa bakti tidak memerlukan SIPB.
Pasal 13
Setiap bidan yang menjalankan praktik berkewajiban meningkatkan kemampuan keilmuan dan/atau keterampilannya melalui pendidikan dan/atau pelatihan.

BAB V
PRAKTIK BIDAN
Pasal 14
Bidan dalam menjalankan praktiknya berwenang untuk memberikan pelayanan, yang meliputi :
a. pelayanan kebidanan;
b. pelayanan keluarga berencana;
c. pelayanan kesehatan masyarakat.
Pasal 15
(1) Pelayanan kebidanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a ditujukan kepada ibu dan anak.
(2) Pelayanan kepada ibu diberikan pada masa pranikah, prahamil, masa kehamilan, masa persalinan, masa nifas, menyusui dan masa antara (periode interval).
(3) Pelayanan kebidanan kepada anak diberikan pada masa bayi baru lahir, masa bayi, masa anak balita dan masa pra sekolah.
Pasal 16
(1)  Pelayanan kebidanan kepada ibu meliputi :
a. penyuluhan dan konseling;
b. pemeriksaan fisik;
c. pelayanan antenatal pada kehamilan normal;
d.pertolongan pada kehamilan abnormal yang mencakup ibu hamil dengan abortus iminens, hiperemesis gravidarum tingkat I, preeklamsi ringan dan anemi ringan;
e. pertolongan persalinan normal;
f. pertolongan persalinan abnormal, yang mencakup letak sungsang, partus macet kepala di dasar panggul, ketuban pecah dini (KPD) tanpa infeksi, perdarahan post partum, laserasi jalan lahir, distosia karena inersia uteri primer, post term dan pre term;
g. pelayanan ibu nifas normal;
h. pelayanan ibu nifas abnormal yang mencakup retensio plasenta, renjatan dan infeksi ringan;
i.   pelayanan dan pengobatan pada kelainan ginekologi yang meliputi
keputihan, perdarahan tidak teratur dan penundaan haid.
(2) Pelayanan kebidanan kepada anak meliputi :
a. pemeriksaan bayi baru lahir;
b. perawatan tali pusat;
c. perawatan bayi;
d. resusitasi pada bayi baru lahir;
e. pemantauan tumbuh kembang anak;
f. pemberian imunisasi;
g. pemberian penyuluhan.
Pasal 17
Dalam keadaan tidak terdapat dokter yang berwenang pada wilayah tersebut, bidan dapat memberikan pelayanan pengobatan pada penyakit ringan bagi ibu dan anak sesuai dengan kemampuannya.
Pasal 18
Bidan dalam memberikan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berwenang untuk :
a. memberikan imunisasi;
b. memberikan suntikan pada penyulit kehamilan, persalinan dan nifas;
c. mengeluarkan placenta secara manual;
d. bimbingan senam hamil;
e. pengeluaran sisa jaringan konsepsi;
f. episiotomi;
g. penjahitan luka episiotomi dan luka jalan lahir sampai tingkat II;
h. amniotomi pada pembukaan serviks lebih dari 4 cm;
i. pemberian infus;
j. pemberian suntikan intramuskuler uterotonika, antibiotika dan sedativa;

k. kompresi bimanual;
l. versi ekstraksi gemelli pada kelahiran bayi kedua dan seterusnya;
m. vacum ekstraksi dengan kepala bayi di dasar panggul;
n. pengendalian anemi;
o. meningkatkan pemeliharaan dan penggunaan air susu ibu;
p. resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia;
q. penanganan hipotermi;
r. pemberian minum dengan sonde /pipet;
s. pemberian obat-obat terbatas, melalui lembaran permintaan obat sesuai dengan Formulir VI terlampir;
t. pemberian surat keterangan kelahiran dan kematian.
Pasal 19
Bidan dalam memberikan pelayanan keluarga berencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 huruf b, berwenang untuk :
a. memberikan obat dan alat kontrasepsi oral, suntikan dan alat kontrasepsi dalam rahim, alat kontrasepsi bawah kulit dan kondom;
b. memberikan penyuluhan/konseling pemakaian kontrasepsi;
c. melakukan pencabutan alat kontrasepsi dalam rahim;
d. melakukan pencabutan alat kontrasepsi bawah kulit tanpa penyulit;
e. memberikan konseling untuk pelayanan kebidanan, keluarga berencana dan kesehatan masyarakat.
Pasal 20
Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 huruf c, berwenang untuk :
a. pembinaan peran serta masyarakat dibidang kesehatan ibu dan anak;
b. memantau tumbuh kembang anak;
c. melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas;
d.  melaksanakan deteksi dini, melaksanakan pertolongan pertama, merujuk dan memberikan penyuluhan Infeksi Menular Seksual (IMS), penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) serta penyakit lainnya.
Pasal 21
(1) Dalam keadaan darurat bidan berwenang melakukan pelayanan kebidanan selain kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(2)  Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk penyelamatan jiwa.
Pasal 22
Bidan dalam menjalankan praktik perorangan harus memenuhi persyaratan yang meliputi tempat dan ruangan praktik, tempat tidur, peralatan, obat-obatan dan kelengkapan administrasi.
Pasal 23
(1) Bidan dalam menjalankan praktik perorangan sekurang-kurangnya harus memiliki peralatan dan kelengkapan administratif sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.
(2)  Obat-obatan yang dapat digunakan dalam melakukan praktik sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini.
Pasal 24
Bidan dalam menjalankan praktik harus membantu program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat khususnya kesehatan ibu dan anak serta keluarga berencana.
Pasal 25
(1) Bidan dalam menjalankan praktik harus sesuai dengan kewenangan yang diberikan, berdasarkan pendidikan dan pengalaman serta dalam memberikan pelayanan berdasarkan standar profesi.
(2) Di samping ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bidan dalam melaksanakan praktik sesuai dengan kewenangannya harus :
a. menghormati hak pasien;
b. merujuk kasus yang tidak dapat ditangani;
c. menyimpan rahasia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. memberikan informasi tentang pelayanan yang akan diberikan;
e. meminta persetujuan tindakan yang akan dilakukan;
f. melakukan catatan medik (medical record) dengan baik.
Pasal 26
Petunjuk pelaksanaan praktik bidan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan ini.
BAB VI
PENCATATAN DAN PELAPORAN

Pasal 27
(1) Dalam melakukan praktiknya bidan wajib melakukan pencatatan dan pelaporan sesuai dengan pelayanan yang diberikan.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan ke Puskesmas dan tembusan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
(3) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV Keputusan ini.

BAB VII
PEJABAT YANG BERWENANG MENGELUARKAN
DAN MENCABUT IZIN PRAKTIK
Pasal 28
(1) Pejabat yang berwenang mengeluarkan dan mencabut SIPB adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
(2) Dalam hal tidak ada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dapat menunjuk pejabat lain.
Pasal 29
(1) Permohonan SIPB yang disetujui atau ditolak harus disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada pemohon dalam waktu selambatlambatnya 1(satu) bulan sejak tanggal permohonan diterima.
(2) Apabila permohonan SIPB disetujui, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus menerbitkan SIPB.
(3) Apabila Permohonan SIPB ditolak, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus memberikan alasan penolakan tersebut.
(4) Bentuk dan isi SIPB yang disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Formulir VII terlampir.
(5) Bentuk surat penolakan SIPB sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tercantum dalam Formulir VIII terlampir.
Pasal 30
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota menyampaikan laporan secara berkala kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi setempat tentang pelaksanaan pemberian atau penolakan SIPB diwilayahnya dengan tembusan kepada organisasi profesi setempat.
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 31
(1) Bidan wajib mengumpulkan sejumlah angka kredit yang besarnya ditetapkan oleh organisasi profesi.
(2) Angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikumpulkan dari angka kegiatan pendidikan dan kegiatan ilmiah dan pengabdian masyarakat.
(3) Jenis dan besarnya angka kredit dari masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh organisasi profesi.
(4) Organisasi profesi mempunyai kewajiban membimbing dan mendorong para anggotanya untuk dapat mencapai angka kredit yang ditentukan.
Pasal 32
Pimpinan sarana kesehatan wajib melaporkan bidan yang melakukan praktik dan yang berhenti melakukan praktik pada sarana kesehatannya kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada organisasi profesi.
Pasal 33
(1) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan/atau organisasi profesi terkait melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bidan yang melakukan praktik diwilayahnya.
(2) Kegiatan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pemantauan yang hasilnya dibahas secara periodik sekurang-kurangnya 1(satu) kali dalam 1(satu) tahun.
Pasal 34
Selama menjalankan praktik seorang Bidan wajib mentaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 35
(1) Bidan dalam melakukan praktik dilarang :
a. menjalankan praktik apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin praktik.
b. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan standar profesi.
(2) Bagi bidan yang memberikan pertolongan dalam keadaan darurat atau menjalankan tugas didaerah terpencil ya ng tidak ada tenaga kesehatan lain, dikecualikan dari larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir a.
Pasal 36
(1) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat memberikan peringatan lisan atau tertulis kepada bidan yang melakukan pelanggaran terhadap Keputusan ini.
(2) Peringatan lisan atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 3(tiga) kali dan apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat mencabut SIPB Bidan yang bersangkutan.
Pasal 37
Sebelum Keputusan pencabutan SIPB ditetapkan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota terlebih dahulu mendengar pertimbangan dari Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan (MDTK) atau Majelis Pembinaan dan Pengawasan Etika Pelayanan Medis (MP2EPM) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 38
(1) Keputusan pencabutan SIPB disampaikan kepada bidan yang bersangkutan dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sejak keputusan ditetapkan.
(2) Dalam Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebutkan lama pencabutan SIPB.
(3) Terhadap pencabutan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan keberatan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah Keputusan diterima, apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari tidak diajukan keberatan, maka keputusan tersebut dinyatakan mempunyai kekuatan hukum tetap.
(4) Kepala Dinas Kesehatan Propinsi memutuskan ditingkat pertama dan terakhir semua keberatan mengenai pencabutan SIPB.
(5) Sebelum prosedur keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditempuh, Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang mengadili sengketa tersebut sesuai dengan maksud Pasal 48 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara.
Pasal 39
Kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melaporkan setiap pencabutan SIPB kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi setempat dengan tembusan kepada organisasi profesi setempat.
Pasal 40
(1) Dalam keadaan luar biasa untuk kepentingan nasional Menteri Kesehatan dan/atau atas rekomendasi organisasi profesi dapat mencabut untuk sementara SIPB bidan yang melanggar ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
(2) Pencabutan izin sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan Keputusan ini.
Pasal 41
(1) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat membentuk Tim/Panitia yang bertugas melakukan pemantauan pelaksanaan praktik bidan di wilayahnya.
(2) Tim/Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur pemerintah, Ikatan Bidan Indonesia dan profesi kesehatan terkait lainnya.
BAB IX
S A N K S I
Pasal 42
Bidan yang dengan sengaja :
a. melakukan praktik kebidanan tanpa mendapat pengakuan/adaptasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau;
b. melakukan praktik kebidanan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
c. melakukan praktik kebidanan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) ayat (2); dipidana sesuai ketentuan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan.
Pasal 43
Pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang tidak melaporkan bidan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan/atau mempekerjakan bidan yang tidak mempunyai izin praktik, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan.
Pasal 44
(1) Dengan tidak mengurangi sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Bidan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Keputusan ini dapat dikenakan tindakan disiplin berupa teguran lisan, teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin.
(2) Pengambilan tindakan disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 45
(1) Bidan yang telah mempunyai surat penugasan dan SIPB berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 572/Menkes/Per/VI/1996 tentang Registrasi dan Praktek Bidan dianggap telah memiliki SIB dan SIPB berdasarkan ketentuan ini.
(2) SIB dan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun dan apabila telah habis masa berlakunya dapat diperbaharui sesuai ketentuan Keputusan ini.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 46
Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 572/Menkes/Per/VI/1996 tentang Registrasi dan Praktek Bidan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 47
Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Juli 2002

MENTERI KESEHATAN RI,


Dr. ACHMAD SUJUDI
Lampiran I
Keputusan Menteri Kesehatan RI
Nomor : 900/MENKES/SK/VII/2002
Tanggal : 25 Juli 2002

DAFTAR PERALATAN PRAKTIK BIDAN
No.
Jenis Alat
Jumlah
A
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42

B.
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19

C.
1
2
3
4
5

D.
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
PERALATAN TIDAK STERIL
Tensimeter
Stetoskop bioculer
Stetoskop monoculer
Timbangan dewasa
Timbangan bayi
Pengukur panjang bayi
Termometer
Oksigen dengan regulator
Ambu bag dengan masker resusitasi (ibu+bayi)
Penghisap lendir
Lampu/sorot
Penghitung nadi
Strilisator
Bak instrumen dengan tutup
Reflek hamer
Alat pemeriksa HB (Sahli)
Set pemeriksaan urine (proterin + reduksi)
Pita pengukur
Plastik penutup instrumen steril
Sarung tangan karet untuk mencuci alat
Apron/celemek
Masker
Pengaman mata
Sarung kaki plastik
Infus set
Standar Infus
Semprit disposible
Tempat kotoran/sampah
Tempat kain kotor
Tempat placenta
Pot
Piala Ginjal/bengkok
Sikat, sabun ditempatnya
Kertas lakmus
Vacum ekstraktor set
Semprit glyserin
Gunting ferband
Kan pengukur darah
Spatel lidah
IUD Kit
Implant Kit.
Gergaji Obat

PERALATAN STERIL
Klem Pean
½ Klem Kocher
Korentang
Gunting tali pusat
Gunting benang
Gunting episiotomi
Kateter karet/metal
Pincet anatomi
Pincet chirurgi
Spekulum Vagina
Mangkok metal kecil
Pengikat tali pusat
Pengisap lendir
Tampon tang dan tampon vagina
Pemegang jarum
Jarum kulit dan otot
Sarung tangan
Benang sutera + catgut
Doek steril

BAHAN HABIS PAKAI
Kapas
Kain Kasa
Plester
Handuk
Pembalut wanita

FORMULIR YANG DISEDIAKAN
Formulir Informed Consent
Formulir ANC
Formulir Partograp
Formulir persalinan/nifas dan KB
Buku register : ibu, bayi, anak, KB
Formulir Laporan
Formulir rujukan
Formulir surat kelahiran
Formulir permintaan darah
Formulir kematian

1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1

2
1
1
1
1
1
1/1
1
1
1
1
1
1
1/1
1
1/1
6 pasang
1
1

MENTERI KESEHATAN RI,


Dr. ACHMAD SUJUDI

Lampiran II
Keputusan Menteri Kesehatan RI
Nomor : 900/MENKES/SK/VII/2002
Tanggal : 25 Juli 2002
NO
JENIS OBAT
JUMLAH
A.
1
2
3





4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
OBAT-OBATAN
Roborantia
Vaksin
Syock Anafilaktik
- Adrenalin 1 : 1000
- Antihistamin
- Hidrokortison
- Aminophilin 240 mg/10 ml
- Dopamin
Sedativa
Antibiotika
Uterotonika
Antipiretika
Koagulantia
Anti Kejang
Glyserin
Cairan infus
Obat luka
Cairan disenfektan (termasuk Chlorine)
Obat penanganan asphiksia pada bayi baru lahir



5 Ampul
2 Ampul
5 Ampul
2 Ampul
5 Ampul

MENTERI KESEHATAN RI,


Dr. ACHMAD SUJUDI




Lampiran III
Keputusan Menteri Kesehatan RI
Nomor : 900/MENKES/SK/VII/2002
Tanggal : 25 Juli 2002

PETUNJUK PELAKSANAAN PRAKTIK BIDAN

I. PENDAHULUAN
A. UMUM
1. Bidan sebagai salah satu tenaga kesehatan pemberi pelayanan terdepan kepada masyarakat mempunyai kedudukan penting, oleh karena itu perlu selalu meningkatkan mutu pelayanannya.
2. Agar bidan dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, perlu adanya pengaturan yang mudah dipahami oleh bidan.
B. TUJUAN
1. Mempermudah bidan untuk memahami dan melaksanakan ketentuanketentuan yang sudah ditetapkan serta memberikan kejelasan batasbatas kewenangannya dalam menjalankan praktik, sehingga akan meningkatkan mutu pelayanan yang diberikan serta meningkatkan citra yang baik bagi bidan.
2. Memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi bidan sebagai pemberi pelayanan serta masyarakat penerima pelayanan.

II. PENYELENGGARAAN PRAKTIK
1. Bidan dalam menjalankan praktiknya harus :
a. Memiliki tempat dan ruangan praktik yang memenuhi persyaratan kesehatan.
b. menyediakan tempat tidur untuk persalinan 1 (satu), maksimal 5 (lima) tempat tidur.
c. memiliki peralatan minimal sesuai dengan ketentuan dan melaksanakan prosedur tetap (protap) yang berlaku.
d. Menyediakan obat-obatan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
2. Bidan yang menjalankan praktik harus mencantumkan Surat Izin Praktik Bidannya atau fotokopi Izin Praktiknya di ruang praktik, atau tempat yang mudah dilihat.
3. Bidan dalam praktiknya menyediakan lebih dari 5 (lima) tempat tidur, harus mempekerjakan tenaga bidan yang lain yang memiliki SIPB untuk membantu tugas pelayanannya.
4. Bidan yang menjalankan praktik harus mempunyai peralatan minimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus tersedia di tempat praktiknya.
5. Peralatan yang wajib dimiliki dalam menjalankan praktik bidan sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan
6. Dalam menjalankan tugas, bidan harus senantiasa mempertahankan dan meningkatkan keterampilan profesinya antara lain dengan:
a. mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan atau saling tukar informasi dengan sesama bidan.
b. Mengikuti kegiatan akademis dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh organisasi profesi.
c. Memelihara dan merawat peralatan yang digunakan untuk praktik agar tetap siap dan berfungsi dengan baik.
III. WEWENANG BIDAN
1. Pemberian kewenangan lebih luas kepada bidan dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kegawatan obstetri dan neonatal kepada setiap ibu hamil/bersalin, nifas dan bayi baru lahir (0-28 hari), agar penanganan dini atau pertolongan pertama sebelum rujukan dapat dilakukan secara cepat dan tepat waktu.
2. Dalam menjalankan kewenangan yang diberikan, bidan harus:
a. melaksanakan tugas kewenangan sesuai dengan standar profesi;
b. memiliki keterampilan dan kemampuan untuk tindakan yang dilakukannya;
c. mematuhi dan melaksanakan protap yang berlaku diwilayahnya;
d. bertanggung jawab atas pelayanan yang diberikan dan berupaya secara optimal dengan mengutamakan keselamatan ibu dan bayi atau janin.
3. Pelayanan kebidanan kepada wanita oleh bidan meliputi pelayanan pada masa pranikah termasuk remaja puteri, prahamil, kehamilan, persalinan, nifas, menyusui dan masa antara kehamilan (periode interval).
4. Pelayanan kepada wanita dalam masa pranikah meliputi konseling untuk remaja puteri, konseling persiapan pranikah dan pemeriksaan fisik yang dilakukan menjelang pernikahan. Tujuan dari pemberian pelayanan ini adalah untuk mempersiapkan wanita usia subur dan pasangannya yang akan menikah agar mengetahui kesehatan reproduksi, sehingga dapat berprilaku reproduksi sehat secara mandiri dalam kehidupan rumah tangganya kelak.
5. Pelayanan kebidanan dalam masa kehamilan, masa persalinan dan masa nifas meliputi pelayanan yang berkaitan dengan kewenangan yang diberikan. Perhatian khusus diberikan pada masa sekitar persalinan, karena kebanyakan kematian ibu dan bayi terjadi dalam masa tersebut.
6. Pelayanan kesehatan kepada anak diberikan pada masa bayi (khususnya bayi baru lahir), balita dan anak pra sekolah.
7. Dalam melaksanakan pertolongan persalinan, bidan dapat memberikan uterotonika.
8. Pelayanan dan pengobatan kelainan ginekologik yang dapat dilakukan oleh bidan adalah kelainan ginekologik ringan, seperti keputihan dan penundaan haid. Pengobatan ginekologik yang diberikan tersebut pada dasarnya bersifat pertolongan sementara sebelum dirujuk ke dokter, atau tindak lanjut pengobatan sesuai advis dokter.
9. Pelayanan kesehatan kepada anak meliputi :
a. Pelayanan neonatal esensial dan tata laksana neonatal sakit diluar rumah sakit yang meliputi :
1) Pertolongan persalinan yang atraumatik, bersih dan aman;
2) Menjaga tubuh bayi tetap hangat dengan kontak dini;
3) Membersihkan jalan nafas, mempertahankan bayi bernafas spontan;
4) Pemberian ASI dini dalam 30 menit setelah melahirkan;
5) Mencegah infeksi pada bayi baru lahir antara lain melalui perawatan tali pusat secara higienis, pemberian imunisasi dan pemberian ASI eksklusif.
b. Pemeriksaan dan perawatan bayi baru lahir dilaksanakan pada bayi 0- 28 hari;
c. Penyuluhan kepada ibu tentang pemberian ASI eksklusif untuk bayi dibawah 6 bulan dan makanan pendamping ASI (MPASI) untuk bayi diatas 6 bulan.
d. Pemantauan tumbuh kembang balita untuk meningkatkan kualitas tumbuh kembang anak melalui deteksi dini dan stimulasi tumbuh kembang balita;
e. Pemberian obat yang bersifat sementara pada penyakit ringan, sepanjang sesuai dengan obat-obatan yang sudah ditetapkan dan segera merujuk pada dokter.
10. Beberapa tindakan yang termasuk dalam kewenangan bidan antara lain :
a. memberikan imunisasi kepada wanita usia subur termasuk remaja puteri, calon pengantin, ibu dan bayi;
b. memberikan suntikan kepada penyulit kehamilan meliputi pemberian secara parental antibiotika pada infeksi/sepsis, oksitosin pada kala III dan kala IV untuk pencegahan/penanganan perdarahan postpartum karena hipotonia uteri, sedativa pada preeklamsi/eklamsi, sebagai pertolongan pertama sebelum dirujuk;
c. melakukan tindakan amniotomi pada pembukaan serviks lebih dari 4 cm pada letak belakang kepala, pada distosia karena inertia uteri dan diyakini bahwa bayi dapat lahir pervaginan.
d. Kompresi bimanual internal dan/atau eksternal dapat dilakukan untuk menyelamatkan jiwa ibu pada pendarahan postpartum untuk menghentikan pendarahan. Diperlukan keterampilan bidan dan pelaksanaan tindakan sesuai dengan protap yang berlaku.
e. Versi luar pada gemeli pada kelahiran bayi kedua. Kehamilan ganda seharusnya sejak semula direncanakan pertolongan persalinannya dirumah sakit oleh dokter. Bila hal tersebut tidak diketahui, bidan yang menolong persalinan terlebih dahulu dapat melakukan versi luar pada bayi kedua yang tidak dalam presentasi kepala, sesuai dengan protap.
f. Ekstraksi vacum pada bayi dengan kepala di dasar panggul Demi penyelamatan hidup bayi dan ibu, bidan yang telah, mempunyai kompetensi, dapat melakukan ekstraksi vacum atau ekstraksi cunam bila janin dalam presentasi belakang kepala dan kepala janin telah berada di dasar panggul.
g. Resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia. Bidan diberi wewenang melakukan resusitasi pada bayi baru lahir yang mengalami asfiksia, yang sering terjadi pada partus lama, ketuban pecah dini, persalinan dengan tindakan dan pada bayi dengan berat badan lahir rendah, utamanya bayi prematur. Bayi tersebut selanjutnya perlu dirawat di fasilitas kesehatan, khususnya yang mempunyai berat lahir kurang dari 1750 gram.
h. Hipotermi pada bayi baru lahir. Bidan diberi wewenang untuk melaksanakan penanganan hipotermi pada bayi baru lahir dengan mengeringkan, menghangatkan, kontak dini dan metode kangguru.
11. Bidan dalam memeberikan pelayanan keluarga berencana harus memperhatikan kompetensi dan protap yang berlaku diwilayahnya meliputi:
a. Memberikan pelayanan keluarga berencana yakni: pemasangan IUD, alat kontrasepsi bawah kulit (AKBK), pemberian suntikan, tablet, kondom, diafragma, Jelly dan melaksanakan konseling.
b. Memberikan pelayanan efek samping pemakaian kontrasepsi. Pertolongan yang diberikan oleh bidan bersifat pertolongan pertama yang perlu mendapatkan pengobatan oleh dokter bila gangguan berlanjut.
c. Melakukan pencabutan alat kontrasepsi bawah kulit (AKBK) tanpa penyulit. Tindakan ini dilakukan atas dasar kompetensi dan pelaksanaannya berdasarkan Protap. Pencabutan AKBK tidak dianjurkan untuk dilaksanakan melalui pelayanan KB keliling.
d. Dalam keadaan darurat, untuk penyelamatan jiwa, bidan berwenang melakukan pelayanan kebidanan selain kewenangan yang diberikan bila tidak mungkin memperoleh pertolongan dari tenaga ahli. Dalam memberikan pertolongan, bidan harus mengikuti protap yang berlaku.
12. Bidan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat mengacu pada pedoman yang telah ditetapkan.
13. Beberapa kewajiban bidan yang perlu diperhatikan dalam menjalankan kewenangan :
a. Meminta persetujuan yang akan dilakukan. Pasien berhak mengetahui dan mendapat penjelasan mengenai semua tindakan yang dilakukan kepadanya. Persetujuan dari pasien dan orang terdekat dalam keluarga perlu dimintakan sebelum tindakan dilakukan.
b. Memberikan informasi. Informasi mengenai pelayanan/tindakan yang diberikan dan efek samping yang ditimbulkan perlu diberikan secara jelas, sehingg memberikan kesempatan kepada pasien untuk mengambil keputusan yang terbaik bagi dirinya.
c. Melakukan rekam medis dengan baik. Setiap pelayanan yang diberikan oleh bidan perlu didokumentasikan/ dicatat, seperti hasil pemeriksaan dan tindakan yang diberikan dengan menggunakan format yang berlaku.
14. Penyediaan dan penyerahan obat-obatan :
a. Bidan harus menyediakan obat-obatan maupun obat suntik sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.
b. Bidan diperkenankan menyerahkan obat kepada pasien sepanjang untuk keperluan darurat dan sesuai dengan protap.
15. Pemberian surat keterangan kelahiran dan kematian dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Untuk surat keterangan kelahiran hanya dapat dibuat oleh bidan yang memberikan pertolongan persalinan tersebut dengan menyebutkan :
1) identitas bidan penolong persalinan;
2) identitas suami dan ibu yang melahirkan;
3) jenis kelamin, berat badan dan panjang badan anak yang dilahirkan;
4) waktu kelahiran (tempat, tanggal dan jam).
b. Untuk Surat keterangan kematian hanya dapat diberikan terhadap ibu dan atau bayi yang meninggal pada waktu pertolongan persalinan dilakukan dengan menyebutkan:
1) identitas bidan;
2) identitas ibu/bayi yang meninggal;
3) identitas suami dari ibu yang meninggal;
4) identitas ayah dan ibu dari bayi yang meninggal;
5) jenis kelamin;
6) waktu kematian (tempat, tanggal dan jam);
7) umur;
8) dugaan penyebab kematian.
c. Setiap pemberian surat keterangan kelahiran atau surat keterangan kematian harus dilakukan pencatatan.
MENTERI KESEHATAN RI,


Dr. ACHMAD SUJUDI









Lampiran IV
Keputusan Menteri Kesehatan RI
Nomor : 900/MENKES/SK/VII/2002
Tanggal : 25 Juli 2002

PENCATATAN DAN PELAPORAN

1. Dalam melaksanakan pelayanan kebidanan, bidan harus melaksanakan pencatatan hasil pelayanan, baik berupa rekam medis kebidanan untuk setiap pasien maupun rekapitulasi hasil pelayanan sebagai dasar untuk pembuatan laporan.
2. Bidan setiap memberikan pelayanan kebidanan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Informasi yang dibuat dalam rekam medis sekurang-kurangnya:
a. identitas pasien;
b. data kesehatan;
c. data persalinan;
d. data bayi yang dilahirkan (panjang badan dan berat lahir);
e. tindakan dan obat yang diberikan.
3. Bidan sedapat mungkin memberikan kartu menuju sehat (KMS) Balita dan KMS ibu hamil atau Buku KIA, yang telah diisi dengan hasil pemeriksaan kepada setiap balita dan ibu hamil untuk dibawa pulang.
4. Pelaporan yang dilakukan dengan mengikuti ketentuan program Pemerintah, khususnya dalam pelayanan KIA dan KB, Pelaporan ditujukan kepada Puskesmas setempat, sebulan sekali.
Data yang dilaporkan minimal meliputi:
a. jumlah ibu hamil yang dilayani (K1, K4);
b. jumlah persalinan (PN)
c. jumlah persalinan abnormal (perdarahan, infeksi, preeklamsi/eklamsi dan gangguan obstetri lainnya);
d. jumlah kelahiran;
1) lahir hidup
2) lahir mati
e. jumlah ibu yang dirujuk dan kelainannya;
f. jumlah ibu hamil, bersalin, nifas (yang dilayani) meninggal;
g. jumlah bayi baru lahir (0 – 28 hari) yang dilayani;
h. jumlah bayi yang dilayani dan jenis pelayanan yang dilakukan;
i. jumlah ibu nifas yang dilayani.
j. jumlah PUS yang mendapat pelayanan kontrasepsi dan jenisnya;


MENTERI KESEHATAN RI,


Dr. ACHMAD SUJUDI




Formulir I
Nomor :
Lampiran :
Perihal : Laporan Lulusan Pendidikan
Bidan
Kepada Yth,
Kepala Dinas Kesehatan
Propinsi……………………
di
……………………………….
Bersama ini kami laporkan lulusan pendidikan bidan Tahun Ajaran ..................
semester ....................... sebagai berikut:
NO
Nama lulusan
Tempat dan tgl lhr
IPK
Alamat
Keterangan







……………………………, …… 200..
Pimpinan……………..
(……………………………………………)
( N a m a )

Tembusan :
1. Kepala Badan PPSDM Kesehatan, Depkes RI
2. Kapala Biro Kepegawaian, Setjen Depkes RI
3. Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (IBI)






Formulir II
Perihal : Permohonan Surat Izin Bidan

Kepada Yth,
Kepala Dinas Kesehatan
Propinsi.............................
Dengan hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini,
Nama Lengkap : .........................................................................
Alamat : .........................................................................
Tempat, tanggal lahir : .........................................................................
Tahun Lulusan : .........................................................................

Dengan ini mengajukan permohonan untuk mendapatkan Surat Izin Bidan (SIB).
Sebagai bahan pertimbangan terlampir :
a. fotokopi Ijazah Bidan;
b. fotokopi Transkrip Nilai Akademik;
c. surat keterangan sehat dari dokter;
d. pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2(dua) lembar;

Demikian atas perhatian bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.

.....................,....................................

yang memohon,

........................................






Formulir III
KOP
DINAS KESEHATAN PROPINSI

SURAT IZIN BIDAN (SIB)
No.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan, bahwa kepada :
Nama : ...........................................................
Tempat/Tgl. Lahir : ...........................................................
Lulusan : ...........................................................
Dinyatakan telah terdaftar sebagai Bidan pada Dinas Kesehatan Propinsi ..................... dengan Nomor registrasi …………………. dan diberi kewenangan untuk melakukan pekerjaan praktik kebidanan di seluruh Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku. SIB berlaku sampai dengan tanggal ………………………….. ……………………., ………… 2000

An. Menteri Kesehatan RI
Kepala Dinas Kesehatan
Propinsi……………………………
(………………………………….)



Tembusan :
1. Kepala Badan PPSDM Kesehatan, Depkes RI
2. Kapala Biro Kepegawaian, Setjen Depkes RI
3. Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Pasfoto





Formulir IV
Perihal : Permohonan Adaptasi

Kepada Yth,
Kepala Dinas Kesehatan
Propinsi .........................................
……………………………………….
Di
……………………………….
Dengan hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini,
Nama Lengkap : .........................................................................
Alamat : .........................................................................
Tempat, tanggal lahir : .........................................................................
Jenis kelamin : .........................................................................
Tempat Pendidikan : .........................................................................
Tahun Lulusan : .........................................................................

Dengan ini mengajukan permohonan untuk melaksanakan adaptasi. Sebagai bahan pertimbangan terlampir :
a. Fotokopi Ijazah Bidan yang telah dilegalisir oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi;
b. Fotokopi Transkrip Nilai Akademik;

Demikian atas perhatian bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.
....................., ....................................

yang memohon,

........................................



Formulir V
Perihal : Permohonan Surat Izin
Praktik Bidan (SIPB)
Kepada Yth,
Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota.............................
……………………………………….
Di
……………………………….
Dengan hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini,
Nama Lengkap : .........................................................................
Alamat : .........................................................................
Tempat, tanggal lahir : .........................................................................
Jenis kelamin : .........................................................................
Tahun Lulusan : .........................................................................
Nomor SIB : .........................................................................

Dengan ini mengajukan permohonan untuk mendapatkan Surat Izin Praktik Bidan
(SIPB).
Sebagai bahan pertimbangan terlampir :
a. fotokopi Ijazah Bidan;
b. fotokopi SIB yang masih berlaku;
c. surat persetujuan atasan, bila dalam pelaksanaan masa bakti atau sebagai Pegawai Negeri atau pegawai pada sarana kesehatan;
d. surat keterangan sehat dari dokter;
e. rekomendasi dari organisasi profesi;
f. pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2(dua) lembar;
Demikian atas perhatian bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.
.....................,....................................
yang memohon,
........................................
*) coret yang tidak perlu
Formulir VI
Perihal : Lembaran Permintaan Obat

Bidan ....……………………………………………... (Nama)
………………………………………………………... (Alamat)
………………………………………………………... (Nama Kota)
SIB No : ………………………………………...
SIPB No : ………………………………………...
………………………………..20…..

Yang bertanda tangan dibawah ini Bidan …………………… dalam rangka pemberian pelayanan kebidanan mohon kepada Apoteker dapat memberikan kepada ……………………….. (Nama pasien). Umur : ……………………….Berat badan : ………………..obat-obatan sebagai berikut :
1. .................................................................................
2. .................................................................................
3. .................................................................................
4. .................................................................................

Demikianlah atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
(…………………………………)
Tanda tangan
Formulir VII
KOP
DINAS KESEHATAN KABUPATEN/KOTA

SURAT IZIN PRAKTIK BIDAN (SIPB)
No.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan, yang bertanda tangan dibawah ini, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota*)
.................................... memberikan Izin Praktik Bidan pada :
____________________________________
(Nama)
Tempat/Tgl. Lahir : .............................................................
Alamat : .............................................................
Untuk Praktik Bidan di : .............................................................
Alamat Tempat Praktik Bidan : .............................................................

Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) berlaku sampai dengan tanggal ……………………

……………………., ………… 2001
Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota………………………
(………………………………….)

Tembusan :
1. Kepala Dinas Kesehatan Propinsi
2. Pengurus Ikatan Bidan Indonesia (IBI)
*) coret yang tidak perlu Pasfoto






Formulir VIII
Perihal : Penolakan permohonan Surat
Izin Praktik Bidan (SIPB)
Kepada Yth,
………………………………….
Di
………………………….

Sehubungan dengan surat permohonan saudara Nomor ………….............. tanggal…....……..  Perihal Surat Izin Praktik Bidan (SIPB), setelah dilakukan penilaian atas permohonan tersebut, diberitahukan bahwa permohonan saudara tidak dapat disetujui karena :
1. ……………………………......................................................
2. ……………………………......................................................
3. ……………………………......................................................

Demikian untuk dimaklumi.
………………………,………………………..2001
Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota…………………………..
(……………………………………)
NIP………………….


Tembusan :
1. Kepala Dinas Kesehatan Propinsi
2. Organisasi profesi
*) coret yang tidak perlu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar